Gambaran Umum Instansi
↵GAMBARAN UMUM
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KOTA GUNUNGSITOLI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KOTA GUNUNGSITOLI
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan noperizinan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebelumnya Pemerintah Kota Gunungsitoli telah membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Gunungsitoli sebagai unit penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Gunungsitoli yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penataan organisasi dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapdu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
DPMPPTSP Kota Gunungsitoli merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali melakukan penataan Organisasi dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penataan organisasi dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapdu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
DPMPPTSP Kota Gunungsitoli merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali melakukan penataan Organisasi dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
Dalam melaksanakan tugas, DPMPTSP Kota Gunungsitoli menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di Bidang Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Pembinaan administrasi di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di Bidang Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Pembinaan administrasi di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.