Gambaran Umum Instansi

  
GAMBARAN UMUM
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN  TERPADU SATU PINTU
KOTA GUNUNGSITOLI
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan noperizinan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebelumnya Pemerintah Kota Gunungsitoli telah membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Gunungsitoli sebagai unit penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Gunungsitoli yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penataan organisasi dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapdu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
DPMPPTSP Kota Gunungsitoli merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali melakukan penataan Organisasi dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. 
Dalam melaksanakan tugas, DPMPTSP Kota Gunungsitoli menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di Bidang Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Pembinaan administrasi di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu.

Maklumat Pelayanan

Layanan Tanya Izin

PERIZINAN BERUSAHA

OSS/Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id

SP4N LAPOR

Kanal Menyampaikan Pengaduan SP4N LAPOR
(Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat):

- https://www.lapor.go.id
- SMS ke 1708
- Aplikasi Mobile LAPOR!

Penanganan Pengaduan

Daftar Penanganan Pengaduan

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat

Tahun Semester 1 Semester 2
2017 79,22 81,14
2018 81,18 81,20
2019 81,33 81,44
2020 81,45 85,02
2021 90,04 91,52
2022 91,83 93,37

Daftar Permohonan

Permohonan Diterbitkan

Lokasi DPMPTSP di Google Maps

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan website DPMPPTSP ini?

  • Bagus – 7 Votes
    70%
  • Sedang – 2 Votes
    20%
  • Kurang Bagus – 1 Votes
    10%
Total votes: 10