Panduan Pengurusan Perizinan Nonberusaha (Non-OSS) di Aplikasi Sicantik Cloud
Untuk dapat mengajukan permohonan izin di aplikasi Sicantik Cloud, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi/pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
Untuk dapat mengajukan permohonan izin di aplikasi Sicantik Cloud, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi/pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
FAQ Yang Sering Muncul Terkait Perizinan
Survey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kota Gunungsitoli
Motto DPMPTSP Kota Gunungsitoli
Nilai IKM Semester I Tahun 2022
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan layanan perizinan secara on-line/pesan teks melalui aplikasi WhatsApp di nomor WA 0823 11111 028 dengan sebutan “Tanya Izin”
Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli perihal Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pelaku Usaha se-Kota Gunungsitoli
Dihimbau kepada Yth. Para Pengusaha se-Wilayah Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2022 melalui sistem dengan tautan https://oss.go.id (menu LAPORAN LKPM) paling lambat tanggal 10 April 2022
Panduan pengurusan izin OSS-RBA
Launching Aplikasi Terintegrasi Host to Host Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) antara Aplikasi SiCantik (DPMPPTSP) dan Aplikasi SISMIOP (BPKPD) Kota Gunungsitoli