Panduan Pengurusan Izin di OSS-RBA
Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.
OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Berikut Adalah Panduan Pengurusan Izin di OSS (https://oss.go.id)
Panduan Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Panduan Pendaftaran Hak Akses Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
Panduan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Risiko Rendah
Panduan Lengkap Pengurusan Izin di OSS-RBA dapat dibaca di https://oss.go.id/panduan