Struktur Organisasi
↵STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (DPMPPTSP)
KOTA GUNUNGSITOLI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (DPMPPTSP)
KOTA GUNUNGSITOLI
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
2. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang didelegasikan Walikota;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
4. Pelaksanaan administrasi dinas;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya;
SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan;
2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
3. Pengumpulan dan pengelolaan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
4. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan
masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;
5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah dan pelayanan pengadaan
barang/jasa;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Sekretaris Dinas membawahi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Subbagian Program dan Keuangan.
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PROMOSI, PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, promosi, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal dan tenaga kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan perencanaan penanaman modal lingkup daerah dan
pengembangan kebijakan deregulasi dan pemberdayaan usaha.
2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal.
3. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan realisasi penanaman modal.
4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan,
kerja sama dan produktifitas tenaga kerja.
5. Perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, pengembangan iklim, promosi,
pengendalianpelaksanaan penanaman modal dan tenaga kerja sesuai dengan program
pembangunan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja membawahi Kepala Seksi Perencanaan, Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Kepala Seksi Tenaga Kerja dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
KEPALA BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi, memverifikasi dan mengendalikan penanganan pengaduan, penyusunan kebijakan, harmonisasi, pemberian advokasi layanan dan informasi perizinan dan nonperizinan, pengolahan data, penyusunan laporan, penyuluhan kepada masyarakat serta pengembangan sistem informasi dan peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi,
memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang,
menyusun,menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi
pelayanan perizinandan nonperizinan.
2. Pelaksanaan, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis,
memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin,
mengsimplifikasi, mengsinkronisasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan,
harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
3. Pelaksanaan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis,
mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran
terhadapmutu layanan, merumuskan standar layanan mengolah, mengarsipkan data,
mendokumentasikan,memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur
jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan inovasi
pola layanan menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau,
murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif.
4. Perumusan kebijakan teknis penanganan pengaduan, penyusunan kebijakan, harmonisasi,
pemberian advokasi layanan dan informasi perizinan dan nonperizinan, pengolahan data,
penyusunan laporan, penyuluhan kepada masyarakat serta pengembangan sistem informasi
dan peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan membawahi Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi Layanan dan Kepala Seksi Pelaporan, Penyuluhan dan Peningkatan Layanan.
KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, melaporkan, mengadministrasi pelayanan dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi
mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, melaporkan, mengadministrasi
pelayanan dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan membawahi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Non Penanaman Modal.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
2. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang didelegasikan Walikota;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
4. Pelaksanaan administrasi dinas;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya;
SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan;
2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
3. Pengumpulan dan pengelolaan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
4. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan
masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;
5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah dan pelayanan pengadaan
barang/jasa;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Sekretaris Dinas membawahi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Subbagian Program dan Keuangan.
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PROMOSI, PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN TENAGA KERJA
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, promosi, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal dan tenaga kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan perencanaan penanaman modal lingkup daerah dan
pengembangan kebijakan deregulasi dan pemberdayaan usaha.
2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal.
3. Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan realisasi penanaman modal.
4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan,
kerja sama dan produktifitas tenaga kerja.
5. Perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, pengembangan iklim, promosi,
pengendalianpelaksanaan penanaman modal dan tenaga kerja sesuai dengan program
pembangunan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja membawahi Kepala Seksi Perencanaan, Promosi dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Kepala Seksi Tenaga Kerja dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
KEPALA BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi, memverifikasi dan mengendalikan penanganan pengaduan, penyusunan kebijakan, harmonisasi, pemberian advokasi layanan dan informasi perizinan dan nonperizinan, pengolahan data, penyusunan laporan, penyuluhan kepada masyarakat serta pengembangan sistem informasi dan peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi,
memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang,
menyusun,menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi
pelayanan perizinandan nonperizinan.
2. Pelaksanaan, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis,
memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin,
mengsimplifikasi, mengsinkronisasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan,
harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
3. Pelaksanaan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis,
mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran
terhadapmutu layanan, merumuskan standar layanan mengolah, mengarsipkan data,
mendokumentasikan,memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur
jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan inovasi
pola layanan menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau,
murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif.
4. Perumusan kebijakan teknis penanganan pengaduan, penyusunan kebijakan, harmonisasi,
pemberian advokasi layanan dan informasi perizinan dan nonperizinan, pengolahan data,
penyusunan laporan, penyuluhan kepada masyarakat serta pengembangan sistem informasi
dan peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan membawahi Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi Layanan dan Kepala Seksi Pelaporan, Penyuluhan dan Peningkatan Layanan.
KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, melaporkan, mengadministrasi pelayanan dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi
mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, melaporkan, mengadministrasi
pelayanan dan menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan membawahi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Non Penanaman Modal.